Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu'anhu, dari Rasulullah SAW beliau bersabda,
"Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya hingga dibayarkan utangnya"
Yakni, jiwanya ketika didalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan -wallahu a'lam- merasa sakit karena menunda penyelesaian hutangnya. Dia tidak merasa gembira dan tidak lapang dada dengan kenikmatan untuknya karena dirinya mempunyai kewajiban membayar hutang. Oleh karena itu kita katakan : "Wajib atas para ahli waris untuk segera mempercepat menyelesaikan hutang-hutang si mayit".
Imam al-Munawi rahimahullah berkata, "Jiwa seorang mukmin, maksudnya : Ruhnya tergantung setelah kematiannya dengan utangnya, maksudnya terhalang dari kedudukannya yang mulia yang telah disediakan untuknya, atau terhalang dari masuk surga bersama romobongan orang-orang yang shalih".
Imam ash-Shan'ani rahimahullah berkata : "Hadist ini menunjukkan bahwa seorang akan tetap disibukkan dengan hutangnya walaupun ia telah meninggal dunia. Hadist ini menganjurkan untuk melunasi hutang kita sebelum meninggal dunia. Hadist ini juga menunjukkan bahwa hutang adalah tanggung jawab yang berat. Jika demikian halnya maka betapa besarnya tanggung jawab atas barang yang diambil tanpa izin, baik dengan cara merampas atau merampok,".
Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha bahwa Rasulullah SAW berdo'a dalam shalatnya :
"Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah al-Masih ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang".
Ada seseorang yang bertanya kepada beliau "Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Allah dari hutang ?" Rasulullah menjawab :
"Sesungguhnya, apabila seorang terlilit hutang, maka bila berbicara akan dusta dan bila berjanji ia akan pungkiri"
Adapun orang yang meminjam uang atau barang karena sangat membutuhkannya dan dia berniat dengan sungguh-sungguh akan mengganti (mengembalikannya) atau membayar hutang-hutangnya, namun berbagai macam upaya telah diusahakan untuk melunasi hutangnya namun tetap saja gagal dan tidak ada sesuatu yang bisa dijual untuk membayar hutangnya sampai datang ajalnya (meninggal dunia) maka orang yang mati sebelum melunasi hutangnya bukan karena kelalaiannya, misalnya ia adalah orang yang kesulitan tiba-tiba ajalnya datang padahal dalam hatinya ia berniat melunasi hutangnya, namun ia belum sempat melunasinya, maka Allah akan menjamin pelunasannya. Berdasarkan dalil-dali berikut ini :
- Hadiast Abu Hurairah r.a secara marfu' : "Barang siapa meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya niscaya Allah akan mengembalikannya untuknya. Dan barang sia meminjam harta orang lain untuk memusnahkannya niscaya Allah akan memusnahkan dirinya". (Shahih : HR. Al-Bukhari (no. 2387)
- Hadist Maimunah r.a secara marfu' : "Tidak ada seorang pun yang berutang lalu Allah mengetahui bahwa ia berniat melunasinya, melainkan Allah akan melunasinya untuknya didunia". (Shahih : HR. An-Nasa-i (VII/316), Ibnu Majah (no. 2408).
Dengan demikian jelasnya bahwa peringatan keras tentang hutang ini berlaku atas orang yang meminjam harta orang lain untuk melenyapkannya atau untuk memakannya dan tidak berniat mengembalikannya. Wallaahu a'lam.