
Syaikh ‘Utsaimin berkata: Dan makna sabda Nabi
“Barang siapa yang
menunaikan haji, dengan tidak berbicara kotor dan tidak mencaci maka
diampuni dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan”, apabila seseorang
berhaji dan menjauhi apa-apa yang Allah haramkan, berupa rafats yaitu
behubungan suami istri, fusuq yaitu menyelisihi ketaatan, dan tidak
meninggalkan apa-apa yang Allah wajibkan, serta tidak melakukan apa yang
Allah haramkan....